Al-Adah Al-Muhakamah
Abstract
Sebagai argumen atau alasan ‘adat dapat dijadikan hukum adalah dengan dengan merujuk kepada sabda Rasulullah SAW yang artinya “Apa yang dipandang oleh umat Islam baik. Maka bagi Allah pun juga termasuk bagi.” Yang perlu diketahui adalah bahwa ‘adat dapat dijadikan hukum tidak terlepas dari syarat-syarat yang salah satunya adalah tidak ada perbedaan pendapat dalam mengamalkan, atau yang dilakukan oleh manusia, dalam sebuah kaidah disebutkan “Sesuatu dianggap tradisi, apabila sudah berlaku atau seringkali dilakukan orang”. Dengan demikian, ‘adat yang berlaku di tengah-tengah umat Islam yang dapat dijadikan hukum adalah ‘adat yang baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan nash dan tidak mendatangkan kemudaratan serta seirama, sejalan dengan jiwa, akal yang sejahtera.
