Pentingnya Pendidikan Remaja Dan Kesadaran Untuk Mencegah Pernikahan Dini di Desa Kotaraja Kecamatan Sikur Lombok Timur

  • Hamzan Ahmadi Universitas Hamzanwadi
  • Yuniar Lestarini Universitas Hamzanwadi
  • Raudatul Hasani Universitas Hamzanwadi
  • Neni Hidayati Universitas Hamzanwadi
  • Widiatul Pitri Universitas Hamzanwadi
  • Wawan Eko Saputra Universitas Hamzanwadi
  • Ardi Dwi Aryanto Universitas Hamzanwadi
  • Miftahul hurur Universitas Hamzanwadi
  • Fatiana Zahro Universitas Hamzanwadi
  • Masfiana Ulfi Universitas Hamzanwadi
  • Samsul Padli Universitas Hamzanwadi
  • Muhammad Ihsan Ariadi Universitas Hamzanwadi
  • Muhammad Hary Ramdhani Universitas Hamzanwadi
  • Yaqut Amini Zamratul Uyun Universitas Hamzanwadi
Keywords: pendidikan remaja, pernikahan dini

Abstract

Pernikahan Dini memiliki dampak negatif seperti risiko kehamilan dan persalinan yang berisiko bagi wanita yang menikah terlalu muda. Kami ingin meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan untuk mencegah pernikahan dini di daerah tersebut. Untuk mencapai tujuan ini, kami melakukan identifikasi masalah, merencanakan program, dan melaksanakannya. Dengan pendidikan yang memadai, anak-anak akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk sukses di masa depan. Peran orang tua juga penting dalam mendorong anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan mereka. Pendidikan remaja bisa mencegah pernikahan dini dengan memberikan pemahaman dan keterampilan untuk menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang. Kolaborasi antara berbagai pihak seperti sekolah, pemerintah, organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk mencegah pernikahan dini.

References

Mulyani, S. (2018). Peran Pendidikan dalam Mencegah Pernikahan Dini. Jurnal Ilmiah Pendidikan, 8(2), 45-52.

Nurhayati, E. (2019). Pentingnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja untuk Mencegah Pernikahan Dini. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 11(3), 67-75.

Suryani, A. (2017). Dampak Pernikahan Dini terhadap Pendidikan Anak. Jurnal Pendidikan Anak, 5(1), 23-30.

Kumolo, T. (2019). Perkawinan. Perubahan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401). www. Peraturan.Go.Id

Saidiyah, S., & Julianto, V. (2017). Problem Pernikahan dan Strategi Penyelesaiannya: Studi Kasus dengan Usia Perkawinan di Bawah Sepuluh Tahun. Jurnal Psikologi Undip, 15, 124. https://doi.org/10.14710/jpu.15.2.124-133

Published
2024-12-15
How to Cite
Hamzan Ahmadi, Yuniar Lestarini, Hasani, R., Neni Hidayati, Widiatul Pitri, Wawan Eko Saputra, Ardi Dwi Aryanto, Miftahul hurur, Fatiana Zahro, Masfiana Ulfi, Samsul Padli, Muhammad Ihsan Ariadi, Muhammad Hary Ramdhani, & Yaqut Amini Zamratul Uyun. (2024). Pentingnya Pendidikan Remaja Dan Kesadaran Untuk Mencegah Pernikahan Dini di Desa Kotaraja Kecamatan Sikur Lombok Timur. Kreasi: Jurnal Inovasi Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(3), 302-311. https://doi.org/10.58218/kreasi.v4i3.1102
Section
Articles