Penyuluhan Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Judi Dan Pinjaman Online Bahaya Miras dan Narkoba serta Perlindungan Kekayaan Intelektual
Abstract
Judi dan Pinjaman Online: Praktik perjudian ilegal dan layanan pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi individu dan keluarga. Judi sering kali memicu ketergantungan dan kerusakan sosial, sedangkan pinjaman online yang tidak terkontrol dapat menyebabkan beban utang yang tidak mampu dilunasi, serta menambah angka kemiskinan. Bahaya Miras dan Narkoba: Konsumsi alkohol dan narkoba membawa dampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental, serta menambah beban pada sistem kesehatan. Penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan kecanduan, gangguan psikis, bahkan kematian. Ini juga berkaitan dengan peningkatan tindak kriminal dan kekerasan dalam masyarakat. Perlindungan Kekayaan Intelektual: Kekayaan intelektual mencakup hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri yang melindungi karya cipta dan inovasi. Perlindungan ini penting untuk mendorong kreativitas dan inovasi, serta memberikan hak kepada pencipta untuk mendapatkan keuntungan dari hasil karya mereka. Tanpa perlindungan yang tepat, karya cipta dapat disalahgunakan atau dijiplak, merugikan pencipta dan ekonomi kreatif. Secara keseluruhan, isu-isu ini menunjukkan pentingnya regulasi yang ketat dan edukasi masyarakat untuk mencegah kerugian sosial dan ekonomi, serta mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.References
Ahsan, M. (2021). Dampak Judi Online terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat. Jurnal Psikologi dan Perilaku, 8(3), 22-34.
Andayani, S. (2019). Perlindungan Hak Cipta dalam Industri Kreatif di Indonesia. Jurnal Hak Cipta dan Industri Kreatif, 6(3), 55-67..
Hidayat, M., & Wulandari, D. (2020). Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 12(2), 109-118.
Kurniawan, D. (2020). Analisis Perkembangan Pinjaman Online dan Dampaknya terhadap Masyarakat. Jurnal Ekonomi Digital, 15(1), 45-59.
Nurhayati, R. (2020). Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital. Jakarta: Media Hukum.
Pratama, R. (2022). Pinjaman Online dan Risiko Kesejahteraan Masyarakat. Jakarta: Pustaka Sejahtera.
Salim, H. (2021). Peran Keluarga dalam Mengurangi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Pendidikan dan Sosial, 13(2), 75-82.
Santoso, A. (2021). Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia: Perkembangan dan Tantangannya. Jurnal Hukum dan Teknologi, 9(1), 99-112.
Suryana, T. (2019). Dampak Negatif Konsumsi Miras dan Narkoba bagi Kesehatan Mental. Jurnal Psikologi Klinis, 14(4), 123-135.